Apabila pemasok adalah seorang pedagang, tempat usaha kami akan menjadi tempat yurisdiksi; namun, kami juga berhak untuk menuntut pemasok di pengadilan di tempat tinggalnya. Kecuali jika dinyatakan lain dalam pesanan dan jika pemasok adalah pedagang, tempat usaha kami akan menjadi tempat pemenuhan.
Hukum Republik Federal Jerman akan berlaku. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional tanggal 11 April 1980 (CISG) tidak berlaku.