Syarat dan Ketentuan Umum Penjualan Meku Metal Processing GmbH
§1 Umum - Lingkup aplikasi
Syarat dan Ketentuan Penjualan kami berlaku secara eksklusif; kami tidak mengakui syarat dan ketentuan pelanggan yang bertentangan dengan atau menyimpang dari Syarat dan Ketentuan Penjualan kami kecuali kami telah secara tegas menyetujui keabsahannya secara tertulis. Syarat dan Ketentuan Penjualan kami juga berlaku jika kami melakukan pengiriman kepada pelanggan tanpa syarat dengan sepengetahuan syarat dan ketentuan pelanggan yang bertentangan atau menyimpang dari Syarat dan Ketentuan Penjualan kami.
Syarat dan Ketentuan Penjualan kami hanya berlaku untuk pengusaha dalam arti Pasal 310 (1) BGB.
Syarat dan Ketentuan Penjualan kami juga akan berlaku untuk semua transaksi di masa mendatang dengan pelanggan.
§ 2 Penawaran - Penandatanganan kontrak
Jika pesanan dikualifikasikan sebagai penawaran sesuai dengan § 145 BGB, kami dapat menerimanya secara tertulis dalam waktu dua minggu, kecuali jika kami telah secara tegas menyetujui jangka waktu pengikatan yang berbeda pada penawaran kami.
Hubungan hukum antara kami dan pelanggan hanya akan diatur oleh kontrak pembelian yang dibuat secara tertulis, termasuk Syarat dan Ketentuan Umum Penjualan ini. Hal ini sepenuhnya mencerminkan semua kesepakatan antara pihak-pihak yang berkontrak mengenai pokok kontrak. Janji lisan yang dibuat oleh kami sebelum penandatanganan kontrak tidak mengikat secara hukum dan perjanjian lisan antara pihak-pihak yang berkontrak digantikan oleh kontrak tertulis.
Penambahan dan perubahan terhadap perjanjian yang dibuat, termasuk Syarat dan Ketentuan Umum Penjualan ini, harus dilakukan secara tertulis agar sah. Telekomunikasi, khususnya melalui faks atau email, cukup untuk memenuhi persyaratan bentuk tertulis, asalkan salinan pernyataan yang ditandatangani dikirimkan.
Kami memiliki hak milik dan hak cipta atas ilustrasi, gambar, perhitungan, dan dokumen lainnya. Hal ini juga berlaku untuk dokumen tertulis yang diberi label "rahasia". Pelanggan memerlukan persetujuan tertulis dari kami sebelum memberikannya kepada pihak ketiga.
§ 3 Harga - Ketentuan pembayaran
Kecuali dinyatakan lain dalam konfirmasi pesanan, harga kami adalah "ex works", tidak termasuk kemasan; ini akan ditagih secara terpisah.
PPN tidak termasuk dalam harga kami; PPN akan ditampilkan secara terpisah dalam faktur dengan tarif yang berlaku pada hari pembuatan faktur.
Pengurangan diskon memerlukan perjanjian tertulis khusus.
Kecuali dinyatakan lain dalam konfirmasi pesanan, harga pembelian bersih (tanpa potongan) harus dibayar dalam waktu 30 hari sejak tanggal faktur. Peraturan perundang-undangan mengenai konsekuensi dari kegagalan pembayaran akan berlaku.
Pelanggan hanya berhak atas hak perjumpaan (set-off) jika tuntutan baliknya telah ditetapkan secara hukum, tidak terbantahkan, atau telah diakui oleh kami. Pelanggan juga berwenang untuk menggunakan hak retensi sejauh tuntutan baliknya didasarkan pada hubungan kontraktual yang sama.
Kami berhak untuk melaksanakan atau memberikan pengiriman atau layanan yang belum diselesaikan hanya terhadap pembayaran di muka atau penyediaan jaminan jika, setelah penandatanganan kontrak pembelian, kami mengetahui keadaan yang kemungkinan besar akan mengurangi kelayakan kredit pelanggan secara signifikan dan yang membahayakan pembayaran klaim kami yang belum diselesaikan oleh pelanggan yang timbul dari hubungan kontrak.
§ 4 Waktu pengiriman
Awal periode pengiriman yang kami nyatakan tunduk pada klarifikasi semua pertanyaan teknis.
Kepatuhan terhadap kewajiban pengiriman kami juga mengandaikan pemenuhan kewajiban pelanggan secara tepat waktu dan tepat. Pembelaan atas tidak terlaksananya kontrak tetap dicadangkan.
Jika pelanggan lalai dalam penerimaan atau secara sengaja melanggar kewajiban lain untuk bekerja sama, kami berhak untuk meminta kompensasi atas kerusakan yang kami tanggung dalam hal ini, termasuk biaya tambahan apa pun. Klaim atau hak lebih lanjut dilindungi undang-undang.
Jika kondisi ayat (3) terpenuhi, risiko kehilangan yang tidak disengaja atau kerusakan yang tidak disengaja atas barang yang dibeli akan beralih ke pelanggan pada saat pelanggan melakukan wanprestasi atas penerimaan atau penundaan debitur.
Kami akan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum sepanjang kontrak pembelian yang mendasari adalah transaksi untuk penyerahan pada tanggal yang telah ditentukan dalam arti Pasal 286 (2) No. 4 KUHD atau Pasal 376 KUHD. Kami juga akan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum apabila, sebagai akibat dari keterlambatan penyerahan yang menjadi tanggung jawab kami, pelanggan berhak untuk menyatakan bahwa kepentingannya atas pemenuhan lebih lanjut dari kontrak tersebut tidak lagi ada.
Kami juga akan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum jika keterlambatan pengiriman disebabkan oleh pelanggaran kontrak yang disengaja atau kelalaian yang menjadi tanggung jawab kami; kesalahan dari pihak perwakilan kami atau agen perwakilan akan dibebankan kepada kami. Jika keterlambatan pengiriman disebabkan oleh pelanggaran kontrak yang merupakan tanggung jawab kami, tanggung jawab kami atas kerusakan terbatas pada kerusakan yang dapat diperkirakan dan biasanya terjadi.
Kami juga akan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum apabila keterlambatan pengiriman yang menjadi tanggung jawab kami disebabkan oleh pelanggaran kewajiban kontraktual yang bersifat material; dalam hal ini, bagaimanapun juga, tanggung jawab kami atas kerugian akan terbatas pada kerugian yang dapat diperkirakan dan biasanya terjadi.
Klaim hukum lebih lanjut dan hak-hak pelanggan tetap dilindungi.
§ 5 Pengalihan risiko - biaya pengemasan
Kecuali dinyatakan lain dalam konfirmasi pesanan, pengiriman "ex works" disetujui. Biaya pengiriman "ex works" ditanggung oleh pelanggan.
Jika pelanggan menginginkannya, kami akan melindungi pengiriman dengan asuransi transportasi; biaya yang timbul dalam hal ini akan ditanggung oleh pelanggan.
§ 6 Tanggung jawab atas cacat
Klaim atas cacat dari pihak pelanggan mengandaikan bahwa pelanggan telah memenuhi kewajibannya dengan benar untuk memeriksa barang dan memberi tahu adanya cacat sesuai dengan § 377 HGB (Kode Komersial Jerman).
Jika terdapat cacat pada barang yang dibeli, pelanggan berhak memilih antara pemenuhan selanjutnya dalam bentuk perbaikan cacat atau pengiriman barang baru yang bebas dari cacat. Dalam hal perbaikan cacat atau pengiriman pengganti, kami berkewajiban untuk menanggung semua biaya yang diperlukan untuk tujuan pelaksanaan selanjutnya, khususnya biaya transportasi, perjalanan, tenaga kerja, dan material, sejauh hal ini tidak bertambah karena barang yang dibeli telah dibawa ke tempat lain selain tempat pelaksanaan.
Jika pemenuhan selanjutnya gagal, pelanggan berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk meminta penarikan atau pengurangan harga.
Apabila terdapat cacat pada barang atau komponen dari produsen lain yang tidak dapat kami perbaiki karena alasan hukum lisensi, kami akan, berdasarkan kebijaksanaan kami, menyatakan klaim garansi kami terhadap produsen atau pemasok untuk akun pelanggan atau mengalihkannya kepada pelanggan. Klaim garansi terhadap kami untuk cacat tersebut hanya akan ada di bawah kondisi lain dan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Penjualan jika penegakan hukum atas klaim yang disebutkan di atas terhadap produsen atau pemasok tidak berhasil atau sia-sia, misalnya karena kebangkrutan. Selama masa sengketa hukum tersebut, jangka waktu pembatasan untuk klaim garansi pelanggan yang relevan terhadap kami akan ditangguhkan.
Kami akan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum jika pelanggan menyatakan klaim atas kerusakan berdasarkan kesengajaan atau kelalaian, termasuk kesengajaan atau kelalaian yang nyata dari perwakilan atau agen perwakilan kami. Sejauh kami tidak dituduh melakukan pelanggaran kontrak yang disengaja, tanggung jawab kami atas kerusakan terbatas pada kerusakan yang dapat diperkirakan dan biasanya terjadi.
Kami akan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum jika kami dengan sengaja melanggar kewajiban kontraktual yang material; dalam hal ini, bagaimanapun, tanggung jawab kami atas kerusakan juga terbatas pada kerusakan yang dapat diperkirakan dan biasanya terjadi.
Sejauh pelanggan berhak atas kompensasi atas kerusakan dan bukan atas kinerja karena pelanggaran kewajiban yang disebabkan oleh kelalaian, tanggung jawab kami terbatas pada kompensasi atas kerusakan yang dapat diperkirakan dan biasanya terjadi.
Tanggung jawab atas cedera yang disebabkan oleh kelalaian terhadap nyawa, anggota tubuh, atau kesehatan tetap tidak terpengaruh; hal ini juga berlaku untuk tanggung jawab wajib berdasarkan Undang-Undang Kewajiban Produk.
Kecuali ditentukan lain di atas, tanggung jawab dikecualikan.
Jangka waktu pembatasan untuk klaim atas cacat adalah 12 bulan, dihitung sejak pengalihan risiko. Sejauh hukum menentukan periode yang lebih lama sesuai dengan § 438 Ayat 1 No. 2 BGB (bangunan dan barang untuk bangunan), § 445 b BGB (hak ganti rugi) dan § 634a Ayat 1 BGB (cacat bangunan), maka periode-periode ini akan berlaku.
Ketentuan-ketentuan wajib lainnya dari hak ganti rugi pengiriman tetap tidak terpengaruh.
§ 7 Tanggung jawab tanggung renteng dan beberapa tanggung jawab
Tanggung jawab lebih lanjut atas kerusakan selain yang diatur dalam § 6 dikecualikan, terlepas dari sifat hukum klaim yang dinyatakan. Hal ini berlaku khususnya untuk klaim atas kerusakan yang timbul dari culpa in contrahendo, pelanggaran kewajiban lainnya, atau klaim gugatan untuk kompensasi atas kerusakan material sesuai dengan § 823 BGB.
Pembatasan menurut ayat (1) juga berlaku jika pelanggan menuntut ganti rugi atas biaya yang tidak berguna dan bukannya tuntutan ganti rugi.
Sejauh tanggung jawab kami atas kerusakan dikecualikan atau dibatasi, hal ini juga berlaku sehubungan dengan tanggung jawab pribadi atas kerusakan yang dialami oleh karyawan, pekerja, staf, perwakilan, dan agen perwakilan kami.
§ 8 Retensi hak milik
Kami memiliki hak milik atas barang yang dibeli sampai kami menerima semua pembayaran dari kontrak pengiriman. Jika pelanggan melakukan pelanggaran kontrak, khususnya jika terjadi gagal bayar, kami berhak mengambil kembali barang yang telah dibeli. Jika kami mengambil kembali barang yang telah dibeli, hal ini merupakan pembatalan kontrak. Setelah mengambil kembali barang yang telah dibeli, kami berwenang untuk menjualnya; hasil penjualan akan dikompensasikan dengan kewajiban pelanggan dikurangi dengan biaya penjualan yang wajar.
Pelanggan berkewajiban untuk memperlakukan barang yang dibeli dengan hati-hati; khususnya, ia berkewajiban untuk mengasuransikannya secara memadai dengan biaya sendiri terhadap kebakaran, kerusakan akibat air, dan pencurian dengan nilai penggantian. Jika pekerjaan pemeliharaan dan inspeksi diperlukan, pelanggan harus melakukannya pada waktu yang tepat dengan biaya sendiri.
Jika terjadi penyitaan atau intervensi lain oleh pihak ketiga, pelanggan harus segera memberi tahu kami secara tertulis agar kami dapat mengambil tindakan hukum sesuai dengan Pasal 771 Kode Prosedur Perdata Jerman (ZPO). Jika pihak ketiga tidak dalam posisi untuk mengganti biaya yudisial dan biaya di luar pengadilan atas tindakan yang dilakukan sesuai dengan § 771 ZPO, maka nasabah akan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh kami.
Pelanggan berhak untuk menjual kembali barang yang dibeli dalam kegiatan usaha biasa; namun, dengan ini ia menyerahkan kepada kami semua klaim sebesar jumlah faktur akhir (termasuk PPN) dari klaim kami yang diperolehnya dari penjualan kembali terhadap pelanggannya atau pihak ketiga, terlepas dari apakah barang yang dibeli telah dijual kembali tanpa atau setelah diproses. Pelanggan akan tetap berwenang untuk menagih klaim ini bahkan setelah pengalihan. Kewenangan kami untuk menagih klaim itu sendiri tidak terpengaruh oleh hal ini. Namun, kami berjanji untuk tidak menagih klaim selama pelanggan memenuhi kewajiban pembayarannya dari dana yang diterima, tidak mengalami gagal bayar dan, khususnya, tidak ada permohonan pembukaan komposisi atau proses kepailitan yang diajukan dan pembayaran belum ditangguhkan. Namun, jika hal ini terjadi, kami dapat meminta nasabah untuk menginformasikan kepada kami mengenai klaim yang dialihkan dan debiturnya, memberikan semua informasi yang diperlukan untuk penagihan, menyerahkan dokumen yang relevan, serta menginformasikan kepada debitur (pihak ketiga) mengenai pengalihan tersebut.
Pemrosesan atau renovasi objek penjualan oleh pelanggan harus selalu dilakukan atas nama kami. Jika barang yang dibeli diproses dengan barang lain yang bukan milik kami, kami akan memperoleh kepemilikan bersama atas barang baru tersebut dengan rasio nilai barang yang dibeli (jumlah faktur akhir, termasuk PPN) dengan barang lain yang diproses pada saat pemrosesan. Dalam semua hal lainnya, hal yang sama akan berlaku untuk barang yang dibuat melalui pemrosesan seperti halnya barang yang dibeli yang dikirimkan berdasarkan pemesanan hak milik.
Apabila barang yang dibeli dicampur secara tidak terpisahkan dengan barang lain yang bukan milik kami, kami akan memperoleh kepemilikan bersama atas barang baru tersebut dengan rasio nilai barang yang dibeli (jumlah faktur akhir, termasuk PPN) terhadap barang campuran lainnya pada saat pencampuran. Jika pencampuran dilakukan sedemikian rupa sehingga barang pelanggan dianggap sebagai barang utama, maka disepakati bahwa pelanggan harus mengalihkan kepemilikan bersama kepada kami secara pro rata. Pelanggan harus menyimpan kepemilikan tunggal atau kepemilikan bersama yang dihasilkan untuk kami.
Pelanggan juga harus mengalihkan kepada kami klaim untuk mengamankan klaim kami terhadapnya yang timbul terhadap pihak ketiga melalui kombinasi barang yang dibeli dengan sebuah properti.
Kami berjanji untuk melepaskan surat berharga yang menjadi hak kami atas permintaan nasabah sepanjang nilai yang dapat direalisasikan dari surat berharga kami melebihi klaim yang akan dijamin lebih dari 10%; kami bertanggung jawab untuk memilih surat berharga yang akan dilepaskan.
§9 Ketentuan akhir
Jika pelanggan adalah pedagang, kantor terdaftar kami adalah tempat yurisdiksi; namun, kami juga berwenang untuk menuntut pelanggan di pengadilan tempat tinggalnya.
Hukum Republik Federal Jerman akan berlaku. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional tanggal 11 April 1980 (CISG) tidak berlaku.
Kecuali dinyatakan lain dalam konfirmasi pesanan dan jika pelanggan adalah seorang pedagang, tempat pemenuhan adalah kantor terdaftar kami.